Metromedianews.co – Aksi begal terjadi di jalan Kyai Caringin Cideng Jakarta Pusat, tepatnya dibelakang RS. Tarakan pada Selasa (14/3/2023). Modus begal ini dengan berpura-pura menjadi debt collector (DB).
Diketahui, korban bernama Yusroni saat itu sedang mengantar istrinya kerja dengan mengendarai sepeda motor merk Honda PCX 160 dengan nopol A6897EY tahun pembuatan 2022.
Setelah menurunkan istrinya di Balaikota DKI Jakarta, saat pulang dan berada di jalan Kyai Caringin diberhentikan oleh empat orang dengan cara dipepet yang mengaku dari leasing FIF dengan memanggil dan langsung tahu atas nama STNK.
“Saya kaget kok dia tahu STNK atas nama Ahmad Rifan yaitu adik saya. Dan saya lihat ada juga yang berhenti jauh dua orang lagi, jadi total ada enam orang begal yang mengaku leasing dengan memberitahu bahwa motor ini belum membayar angsuran,” ujar Yusroni kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).
Saat itu korban sampaikan bahwa motornya tidak pernah menunggak, namun mereka sampaikan bahwa terakhir bayar masih nyangkut dan belum masuk kantor.
“Saya tanya terus gimana?. Motor serahkan ke kami dan bapak nanti bawa surat penarikan ini ke kantor FIF untuk ambil motor dan menyelesaikan angsurannya. Lalu saya percaya dengan ucapan para begal yang mengaku debt collector itu,” katanya dengan nada kesal.
Pada akhirnya oknum debt collector itu membawa kendaraan dan meninggalkan korban dengan memberikan selembaran kertas tanpa menjelaskan dimana keberadaan kendaraannya.
“Saya merasa ditipu dan dipaksa menyerahkan kendaraan saya yang tidak menunggak. Oleh karen itu saya akan bawa masalah ini ke jalur hukum dan meminta pihak kepolisian agar segera bertindak tegas terhadap oknum debt collector yang sudah meresahkan masyarakat,” tandasnya.
Padahal Polda Metro Jaya menindaklanjuti permasalahan tersebut atas perintah atensi Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Dr. Drs. H. Mohammad Fadil Imran, M.Si. perintahkan jajarannya untuk selesaikan permasalahan tersebut agar tidak ada lagi hal-hal penagihan hutang yang tidak sesuai aturan yang berlaku dengan tindakan premanisme seperti oknum debt collector tersebut yang beredar beberapa waktu lalu di media sosial.
Kini kembali terjadi Yusroni telah menjadi korban dari enam oknum debt collector yang melakukan tindakan penagihan hutang dengan cara mengambil kendaraan sepeda motor secara paksa dan tidak sesuai aturan.
(Riski A/Dedy)