Padahal Polda Metro Jaya menindaklanjuti permasalahan tersebut atas perintah atensi Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Dr. Drs. H. Mohammad Fadil Imran, M.Si. perintahkan jajarannya untuk selesaikan permasalahan tersebut agar tidak ada lagi hal-hal penagihan hutang yang tidak sesuai aturan yang berlaku dengan tindakan premanisme seperti oknum debt collector tersebut yang beredar beberapa waktu lalu di media sosial.
Kini kembali terjadi Yusroni telah menjadi korban dari enam oknum debt collector yang melakukan tindakan penagihan hutang dengan cara mengambil kendaraan sepeda motor secara paksa dan tidak sesuai aturan.
(Riski A/Dedy)













