Sementara itu upaya untuk mengungkap skandal dana Jaring Asmara sendiri bukanlah perkara mudah. Berbagai pihak yang terlibat didalamnya terkesan tutup mulut dan beberapa diantaranya junstru menganggap praktek-praktek penyelewengan seperti itu merupakan hal yang lumrah, sehingga terkesan ‘penjarahan’ dana jaring asmara ini sebagai dibenarkan.
Di kesempatan terpisah, aktivis Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi Aparatur Negara RI (LI-TPK AN RI) Kab. Subang Syamsudin Rosid, SH., saat dimintai tanggapan di kantornya (6/5) sangat apresiatif. Pihaknya berjanji akan segera menelusuri kasus itu, setelah diperoleh data dan fakta hukum akan segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
Syamsudin menilai, bahwa oknum-oknum yang terlibat bancakan dana Jaring Asmara itu dikatagorikan perbuatan korupsi. Melihat kondisi seperti ini, pihaknya mendesak aparat penegak hukum segera mengusut dan menyeret oknum yang terlibat hingga ke meja hijau.
Upaya tersebut, kata Hakim merupakan hal yang urgen sebagai upaya menegakan supremasi hukum sebelum permasalahannya semakin meluas.(@BH/US)















