Berdasarkan hasil investigasi diketahui bahwa pembebasan lahan tersebut rawan penyimpangan karena pihak ketiganya tidak jelas (Tim Apresial) termasuk pemilik tanah. Adapun pihak yang bertangung jawab diantaranya, Pejabat Pembuat Komitmen (Pihak DLH), Kepala BPN Kota Tangerang, Kelurahaan (Selaku P2T) dan Tim Apresial (Kantor Jasa Pelayan Publik/KJPP).
Syamsul menilai, bahwa mekanisme pembebasan lahan terhadap warga yang terdampak TPA Rawa Kucing RT 5 RW 4 Kelurahaan Kedung Wetan Kecamatan Neglasari Kota Tangerang harus sesuai sebagaimana yang telah diatur didalam Undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
“Didalam ketentuan bahwa fungsi atau peran tim penilai dalam pengadaan tanah yakni KJPP berperan dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum khususnya untuk menentukan nilai/harga tanah sebagai dasar pemberian ganti rugi terhadap tanah yang akan diambil oleh pemerintah dan dampak penilaian tersebut bagi pemegang ha katas tanah dalam memperoleh ganti rugi yang layak dan adil,” jelasnya.
Sehingga keterlibatan KJPP itu sendiri diketahui apa saja yang ikut dinilai dalam pengadaan tanah seperti halnya: (a) tanah, (b) ruang atas tanah dan ruang bawah tanah, (c) bangunan,(d) tanaman, (e) benda yang berkaitan dengan tanah, dan (f) kerugian lain yang dapat dinilai.
“Karena untuk mengetahui hal ini semua pelaksanaan tugas penilaian dilakukan dengan melaksanakan inspeksi kelapangan oleh penilai atau penilai public. Adapun langkah-langkah yang perlu diperhatikan dalam melakukan proses penilaian diantaranya: Membuat dan menetapkan rencana serta tujuan pembelajaran,” jelasnya.















