Mereka (bagi pejabat terkena mutasi, rotasi dan promosi) dikutip uang antara Rp.50 juta – Rp.200 juta, teriak pengunjuk rasa.
Koordinator aksi yang tergabung dalam Komunitas Anak Muda Peduli BKDAnti Korupsi (KAMPAK) Asep Sumarna Toha menuntut tegaknya UUD dan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dikatakannya Kampak sangat mendukung penegakkan supremasi hukum yang dilakukan para penegak hukum seperti KPK, dan Hakim Pengadilan Tipikor Bandung supaya segera menyeret semua pejabat Subang yang terlibat dan disebut-sebut di fakta persidangan perkara Ojang Sohandi.
Kampak juga mendesak dan menuntut Pemkab Subang dan DPRD Subang bersikap tegas, untuk mengkaji ulang ihwal rotasi, mutasi dan promosi di penghujung Desember 2016 yang diduga sarat KKN dan diminta usut tuntas mafianya.
Pentolan LSM Fesomas Dedi Supriatna di Poskonya kepada MMN.CO mengungkapkan, pejabat Subang banyak yang terlibat korupsi dan gratifikasi seperti terungkap di persidangan. Karena mereka juga berbuat KKN sebaiknya Jaksa KPK harus merampas semua harta para koruptor hingga dimiskinkan, supaya ada efek jera dan menjadi cerminan terhadap pejabat lainnya.
Menanggapi dugaan Ijazah SMA Palsu milik Bupati Subang Hj.Imas Aryumningsih, Dedi yang turut meneliti saat terjadi Pilkada Subang tahun 2003 ke SMAN-I Cimahi menerangkan, bahwa Ijazah SMA Imas Aryumningsih tertulis dalam Ijazah Imas Sulaeman, kuat dugaan Ijazah itu palsu, lantaran setelah diteliti tidak ada berkas ujian SMAN-I Cimahi tahun 1969, yang terkahir berkas ujian persamaan disana adalah tahun 1968.
“ Saat itu saya disana juga membuat surat pernyataan untuk meminta keterangan ihwal Ijazah yang dikeluarkan SMAN-I Cimahi, Kepsek mengarahkan disuruh bertanya kepada panitia ujian persamaan dan saat diminta membongkar berkas ujian tahun 1969 tidak diketemukan, yang ada hanya tahun 1968,” ujarnya.















