Dengan tidak diketemukannya berkas ujian tahun 1969, maka pihak sekolah membuat surat keterangan bahwa “ Empi Hanafiah benar pernah menjabat Kepala SMAN-I Cimahi antara tahun 1965-1975” bukan menerangkan bahwa Ijazah Imas Sulaeman yang berganti nama Imas Aryumningsih adalah dikeluarkan SMAN-I Cimahi, akan tetapi menerangkan nama Kepala Sekolah Empi Hanafiah yang menjabat tahun 1965-1975. Hal ini mengindikasikan bila Ijazah SMA yang digunakan Imas Aryumningsih diduga palsu, dengan sendirinya Ijazah S-1 dari Universitas Al-Gifari juga diduga palsu.
“ Seingat saya, Ijazah yang dipergunakan Imas Aryumningsih ada tertulis Ijazah Persamaan, kenapa sekarang Ijazahnya berbeda tidak lagi tertulis Ijazah Persamaan, berarti ada penggantian Ijazah SMAnya. Hal ini perlu dilakukan penelitian keabsahan Ijazahnya itu, bila perlu kita laporkan ke Mabes Polri, agar diteliti keabsahannya sesuai laporan yang akan kita buat, agar tidak terjadi hanya dugaan belaka, dan bila benar terbukti Ijazah yang dimiliki Imas Aryumningsih palsu supaya ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.
Adapun pejabat penerima suap dari Heri Tantan Sumaryana sesuai fakta persidangan terkait penerimaan CPNS K-2 diantaranya Sekda Abdurrachman, Kepala BKD Hj.Nina Herlina, Eef Hidayat (mantan Bupati Subang), Ketua DPRD Subang Beni Rudiona, Anggota DPRD Subang Komisi A yang diterima Rosid Supriadin dan Komisi D diterima Pipin Mohamad Iqbal, Sekretaris IRDA Deden Hendriana, Mantan Sekwan H.Suwarna Murdias yang kini menjabat Kadisdikbud Kab.Subang dan beberapa pejabat lainnya.















