Disamping pejabat penerima suap tadi, kata Dedi pejabat pemberi suap (gratifikasi) harus diadili, seperti Elita Budiarti (mantan Ka BPMP), Nina Herlina(Kepala BKD),H. Umar dan Ir.Besta Basuki Kertawibawa (mantan Kadis Biamir), Suryana (Direktur PDAM), E.Kusdinar dan Heri Sopandi (Disdik), Kusman Yuhana Nata Saputra (mantan Kadisnakertrans), Iwan Kurniawan Kusnadi (Ka Subid Pengembangan Kemitraan dan Penyuluhan BLH), Anton Abdul Rosid (Dirut PD BPR Subang), Hendra Purnawan (Wkl.Ketua DPRD) dan beberapa pengusaha diantaranya Edi Purwanto, Rukandi, Raymundus Mulyadi, Darsono, Wawan Sutarmas, juga termasuk mereka penyuap untuk memuluskan para CPNS yang lulus tes harus dihukum sesuai dengan perbuatannya, karena sudah merusak citra Pemkab Subang.
Sebelumnya, pasca divonisnya Ojang Sohandidi Pengadilan Tipikor, kedapatan barang bukti yang dikembalikan ke Jaksa KPK sebagai barang bukti dalam perkara lain, diduga KPK akan memeriksa Sekda Abdurachman, Nina Herlina, Elita Budiarti, Eef Hidayat, Anton Abdul Rosid, Beni Rudiono, Hendra Purnawan, Kusman Yuhana Nata Saputra, H.Suwarna Murdias, E.Kusdinar, Heri Sopandi, Iwan Kurniawan Kusnadi,Deden Hendriana, Rosid Supriadin, Pipin Mohamad Iqbal, Sumitra dan sejumlah pejabat lainnya yang akan menjadi tersangka.
Dedi berharap penanganan kasus Korupsi dan gratifikasi tidak berhenti hanya sampai di kasus Ojang Sohandi saja, kepada KPK, Kejaksaan dan Kepolisian jangan tebang pilih terhadap para koruptor, tangkap dan penjarakan siapapun itu. “ Sita semua hartanya, miskinkan mereka, jangan dibiarkan bebas berkeliaran mereka seakan tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi. Action ini perlu dipertontonkan agar pejabat lain yang hendak berbuat korupsi berfikir ulang,” tegasnya.(@BH)















