HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HOME

Warga Desa Kalensari Gerudug Kantor Kejari Subang

613
×

Warga Desa Kalensari Gerudug Kantor Kejari Subang

Sebarkan artikel ini

Menurut Nain surat pengaduan yang dilayangkan ke Kejari Subang setahun lalu dengan tembusan ke KPK dan DPRD Subang, pada intinya mengungkap seputar tidakan culas Kepala Desanya H Sangkul, diantaranya dugaan penyalahgunaan wewenang seperti pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa dan lembaga kemasyarakatan yang bernuansa kolusi dan Nepotisme.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Selain itu H Sangkul diduga korupsi keuangan desa TA 2017 baik bersumber dari pemerintah atasnya (Dana Desa, ADD, Banprov, BKUD/K dsb), maupun sumber pendapatan asli desa ( urunan desa, sewa tanah kas desa), sehingga berpotensi merugikan keuangan negara/Desa ratusan juta rupiah.

Modus operandi penggerogotan dana program, tambah Nain oknum Kades Kalensari ini meminta Jatah langsung kepada TPKD (Panitia pembangunan) sebesar 20 % dari masing-masing besaran pagu sumber anggaran keseluruhan mencapai Rp.1,7 milyar lebih, terdiri Dana Desa Rp.853.887.550,-; ADD Rp.614.979.700,-; BKUD/K (Tahap-I dan II) sebesar Rp.114.386.772,- dan Banprov Rp.150.000.000,-.

Sementara tindakan mal administrasi modus operandinya menggunakan jurus pembuatan kwitansi dan nota bodong, mark up harga barang, pembengkakan volume, HOK.

Masih kata Nain yang diamini Jana, bila kasus teranyar tindakan tidak terpuji yang dilakukan Kades H Sangkul adalah melakukan pungli terkait pembuatan sertifikat massal melalui program Redistribusi. Peserta program dikutip sebesar Rp.1 juta/bidang. Sementara Desa Kalensari pada program Redistribusi tahun 2018 mendapat quota sebanyak 600 bidang.

Terkait program pembuatan Sertifikat massal, Ka Kawil Badan Pertnahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat Sri Mujitono mewanti-wanti, bila aparat BPN kabupaten/kota dan aparat desa agar tidak melakukan pungutan yang memberatkan bagi warga/peserta program. Bahkan seyogyanya bisa gratis bagi warga tak mampu, melalui subsidi pemerintah daerah, ataupun kebijakan Kepala Desa.

Metro Media News Peduli 2026

Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.

Lihat Proposal & Informasi Lengkap »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *