“Warga yang ikut program pembuatan sertifikat massal dibebaskan dari biaya pengukuran, biaya panitia, biaya pendaftaran dan transportasi petugas ukur, kecuali dibebani biaya materai, patok dan biaya warkah dari desa,” ujar Sri Mujitono di kantor BPN Kabupaten Bandung seperti dilansir PR (3/3/2018).
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Menanggapi adanya unjukrasa itu, fungsionaris DPD Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK) RI Kabupaten Subang Eswanto saat dihubungi MMN (20/3), pengaduan masyarakat melalui aksi unjuk rasa itu sama artinya dengan pengawasan masyarakat.
Sesuai PP No.12/2017, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) wajib menindaklanjuti setelah terpenuhi semua unsur laporan. APIP dan aparat Penegak hukum melakukan koordinasi dalam menangani laporan atau pengaduan setelah terlebih dahulu melakukan pengumpulan dan verifikasi data, lalu hasil koordinasi itu dituangkan dalam Berita Acara.
Jika berdasarkan hasil koordinasi ditemukan bukti adanya penyimpangan yang bersifat administratif, proses lebih lanjutnya diserahkan kepada APIP untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai administrasi pemerintahan. Sedangkan bila ditemukan bukti permulaan adanya penyimpangan yang bersifat pidana, proses lebih lanjut diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Jadi tidak ada alasan, laporan masyarakat diendapkan sepanjang terpenuhi semua unsur laporan,” tandas Eswanto.
(@bh)
Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.











