Udin Naibaho, salah satu pelapor merasa kecewa atas kesimpulan yang diberikan Kasi Intel Jakbar itu. Laporan yang mereka masukan per-17 Mei 2017, terhitung sampai saat ini masih dalam tempo 17 hari kerja. Menurutnya terlalu cepat jika semua pihak telah rampung diperiksa. “Apa iya, penangannya secepat itu,” katanya dengan heran kepada metromedianews.co, Kamis (8/617) sore di kantor Walikota Jakbar.
Naibaho menjelaskan, lahan waduk bojong yang diduga diperjualbelikan itu merupakan aset Pemprov DKI Jakarta berupa fasos-fasum yang telah diserahkan oleh PT. Bojong Permai selaku pengembang Perumahan Bojong Indah kepada pemda, dalam hal ini yang menerima Wali Kota Jakarta Barat pada Januari 2004.
Penyerahan lahan fasos-fasum tersebut sebagai kewajiban pengembang kepada pemerintah yang tertuang dalam SK. Gubernur DKI Jakarta / SIPPT No. 1144/A/k/BKD/1997 tanggal 21 Mei 1997.
Aset lahan fasos-fasum tersebut telah tercatat dalam BAP No. 8740/077.73 tanggal 2 Agustus 2005 yang dikeluarkan Dinas Pekerjaan Umum Propinsi DKI Jakarta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Berita Acara Serah Terima (BAST) dari PT. Bojong Permai kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2007.
BAST tersebut ditandatangani Ir. H. Ismail Sofyan selaku Direktur PT. Bojong Permai dan Ir. Sutiyoso selaku Gubernur Provinsi DKI Jakarta saat itu.
Dalam BAST Pasal 3 menyebutkan bahwa Pihak Pertama menjamin yang diserahkan dalam keadaan baik, tidak dalam sengketa, bebas dari segala tuntutan/gugatan, demikian juga tidak pernah diperjualbelikan/dialihkan kepada pihak lain , bebas dari sitaan, tidak terikat sebagai agunan, tidak disewakan serta bebas dari beban lain dan/atau semacam itu dan apabila ada tuntutan/gugatan dan/atau sengketa dari pihak ketiga baik sekarang maupun dikemudian hari, maka hal tersebut sepenuhnya menjadi beban dan tanggungjawab Pihak Pertama (PT. Bojong Permai).















