Kendati pihak PT. Bojong Permai telah menjamin sesuai pasal 3 dalam BAST tersebut, suatu hal yang sangat luar biasa WA Kadir KN yang saat itu bertugas di jajaran Dinas PU Jakarta dapat membeli lahan tersebut untuk dimilikinya dari Djangkung pada tahun 2004 dengan akta jual beli (AJB) No. 411 Th 2004 tertanggal 5 Maret 2004. Djangkung memiliki lahan seluas 4792 meter dengan surat hak milik adat C Persil 132 Blok S.IV Kohir Nomor C 287.
Keanehan muncul saat AJB dikeluarkan pada tanggal 5 Maret 2004, sementara lahan aset telah diserahkan pada Januari 2004 kepada Walikota Jakarta Barat. Yang saat itu merupakan penyerahan tahap II (dua).
Jika melihat dalam AJB, W.A.Kadir KN lah pemilik lahan yang saat ini ditempati pengusaha alat berat itu, namun sejak kasus dugaan praktik jualbeli lahan ini terungkap ke publik hal yang sangat aneh terlihat di lokasi yakni adanya papan bertuliskan “Tanah Milik PT. Bojong Permai”.
Diduga pemasangan plank tersebut merupakan modus untuk mengelabui para pihak agar tidak ada yang mengganggu kenyamanan pengusaha alat berat dan W.A. Kadir KN untuk menguasai lahan aset Pemprop DKI Jakarta.
“Seperti ada permainan dikasus ini, kami menduga ada kongkalikong tingkat tingi. Lahan yang merupakan aset pemprov itu diperkirakan nilainya sekitar 5 milyar kalo pengusaha itu beli sekarang ini,” tegas Naibaho. (Jns/dr).















