SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
PolriSumatera Selatan

Pengedar Narkoba Jenis Shabu Berhasil Diringkus Saat Transaksi

98
×

Pengedar Narkoba Jenis Shabu Berhasil Diringkus Saat Transaksi

Sebarkan artikel ini

Metromedianews.co | Sumsel – Berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi Narkoba di jalan Sukadamai II, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami. Anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan.

Sehingga seorang pelaku pengedar Narkoba jenis shabu berhasil diringkus saat hendak transaksi dengan anggota Satres Narkoba yang menyamar.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasatres Narkoba Kompol Mario Ivanry mengatakan, pelaku yakni Firmansyah (27), warga jalan Sukadamai II, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang.Saat di konfirmasi wartawan, Kamis (15/12/2022).

”Pelaku kita tangkap pada Selasa, 13 Desember 2022, sekitar pukul 12.00 WIB, saat berada di rumahnya,” ujarnya

Lebih lanjut, Ketika ditangkap dan dilakukan penggeledahan, lanjut Mario, anggota mendapati barang bukti Narkoba jenis Shabu yang disimpan pelaku di celana dalamnya.

“Untuk barang bukti yakni sembilan bungkus plastik bening yang berisikan Narkoba jenis Shabu dengan berat bruto 11,58 gram, 1 buah dompet emas warna merah, uang tunai sebesar 200 ribu, dan 1 unit Handphone merk Vivo warna biru,” tuturnya.

Lebih lanjut, Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Satres Narkoba Polrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Status pelaku adalah pengedar, untuk pasal yang kita terapkan yakni Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkasnya, (Usman )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *